Nama Lengkap : M.
ABDULLOH SALIM
Kategori Peserta : Umum
TRANSFORMASI PAJAK DAERAH SIDOARJO MENUJU ERA DIGITAL: EFEKTIVITAS PENINGKATAN KESADARAN WAJIB PAJAK MELALUI APLIKASI
1.
Latar
Belakang dan Urgensi Topik
Pajak Daerah adalah bagian penting dalam mendukung keuangan otonomi
daerah, berperan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat vital
untuk terus menerus membangun infrastruktur dan layanan publik di tingkat
daerah. Dalam konteks nasional, keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung
pada kemandirian fiskal yang ditopang oleh kinerja penerimaan pajak yang
optimal. Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan salah satu pendukung ekonomi Jawa Timur
dengan laju pertumbuhan yang cepat, membutuhkan dukungan keuangan yang kuat dan
stabil. Dalam situasi ini, pengelolaan pendapatan dari Pajak Daerah harus
dilakukan dengan baik. Namun, upaya ini sering kali menghadapi tantangan,
seperti kurangnya kesadaran dan kepatuhan dari wajib pajak, yang dipicu oleh
prosedur yang rumit, waktu pembayaran yang lama, serta kurangnya transparansi
informasi.
Secara tradisional, sistem perpajakan sering kali berjalan dengan
cara manual, yang rentan terhadap kesalahan dan membuat hubungan antara
pemerintah dengan wajib pajak menjadi kurang efektif. Proses perpajakan yang
rumit, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, menyebabkan beban kepatuhan
yang tinggi.
Dalam era Revolusi Industri 4.0, transformasi digital bukan lagi
pilihan, tetapi keharusan. Digitalisasi Pajak Daerah di Sidoarjo melalui
pengembangan aplikasi berbasis teknologi diharapkan dapat menjadi solusi utama
untuk mengurangi beban kepatuhan, meningkatkan efisiensi, serta mendorong
kesadaran kolektif wajib pajak. Topik ini sangat penting karena keberhasilan
digitalisasi tidak hanya dilihat dari peningkatan pendapatan, tetapi juga dari
kemampuannya mengubah perilaku wajib pajak dan meningkatkan rasa memiliki
terhadap pembangunan daerah.
2.
Tujuan
Penulisan
Karya tulis ini bertujuan menyampaikan gagasan dan pendapat tentang
pentingnya mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan daerah Kabupaten
Sidoarjo. Tujuan khusus dari penulisan ini adalah menganalisis secara logis dan
informatif sejauh mana aplikasi digital, seperti e-PBB dan sistem e-billing,
dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat kesadaran wajib pajak daerah
di Sidoarjo. Esai ini juga memberikan rekomendasi strategis agar program
digitalisasi pajak daerah dapat terus berjalan dengan baik dan berhasil.
3.
Ide
dan Opini Utama secara Sistematis
A.
Model Digitalisasi sebagai Penyederhanaan
Prosedur
Transformasi digital pajak daerah di Sidoarjo dilaksanakan melalui tiga pilar utama, yaitu E-Registration, E-Assessment, dan E-Payment. Penggunaan aplikasi modern seperti sistem E-PBB yang terhubung dengan data kependudukan dan pertanahan membantu menyederhanakan proses yang sebelumnya terasa rumit. Kemudahan ini memberikan manfaat yang penting, yaitu :
1. Aksesibilitas
dan Kemudahan: Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengecek,
melaporkan, dan membayar kewajibannya kapan saja dan di mana saja, tanpa harus
pergi ke kantor. Hal ini menghilangkan hambatan dari jarak dan waktu, sehingga
wajib pajak bisa menghemat biaya dan waktu.
2. Validitas
Data: Dengan menggabungkan data secara digital, intervensi tangan manusia
berkurang, sehingga kesalahan akibat manusia juga berkurang. Semua data pajak
menjadi lebih valid dan terkini, sehingga masyarakat lebih percaya terhadap
keakuratan tagihan yang diterima.
B.
Efektivitas Digitalisasi dalam Peningkatan
Kesadaran Wajib Pajak
Efektivitas
aplikasi digital dalam meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dapat dianalisis
melalui tiga aspek perilaku berikut :
1. Peningkatan
Kepatuhan Melalui Notifikasi dan Akses Cepat (Aspek Disiplin) : Aplikasi
digital memungkinkan pemerintah daerah untuk mengirimkan notifikasi pajak
secara cepat dan real-time melalui SMS, email, atau sistem notifikasi
dalam aplikasi. Keberadaan notifikasi otomatis membantu mengurangi kasus
keterlambatan pembayaran akibat kelalaian atau lupa, sehingga secara perlahan
menanamkan rasa disiplin dan kepatuhan pada Wajib Pajak. Dengan adanya
fasilitas ini, Wajib Pajak merasa lebih dimudahkan untuk mematuhi kewajibannya,
bukan dipaksa.
2. Transparansi
Informasi (Aspek Kepercayaan dan Akuntabilitas) : Kesadaran
pajak sangat berkaitan dengan moral pajak. Wajib Pajak cenderung lebih
termotivasi untuk membayar pajak jika mereka yakin bahwa dana yang mereka
bayarkan dikelola secara baik dan transparan. Aplikasi digital, khususnya yang
berbasis website atau dashboard informasi, harus menyediakan Dasbor Publik
Interaktif yang menampilkan secara real-time alokasi dan realisasi
penerimaan pajak daerah per sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, atau
kesehatan. Ketersediaan informasi ini menciptakan akuntabilitas fiskal yang
tinggi, serta memberikan bukti nyata bahwa kontribusi Wajib Pajak secara
langsung berkontribusi pada pembangunan daerah.
3. Layanan
Pengaduan Digital dan Responsif (Aspek Keadilan dan Pengukuran Kinerja): Aplikasi yang terintegrasi dengan fitur pusat bantuan digital
memungkinkan Wajib Pajak mengajukan pertanyaan atau keluhan secara cepat.
Setiap pengaduan harus mendapatkan respons yang terdokumentasi dan memiliki
nomor tiket pengaduan yang dapat dilacak. Hal ini menjamin bahwa setiap keluhan
diproses secara adil dan terukur, memperkuat persepsi keadilan serta mendorong
Wajib Pajak untuk lebih kooperatif berdasarkan bukti bahwa sistem bekerja
efektif.
C.
Tantangan dan Solusi Strategis di Sidoarjo
Meskipun digitalisasi menawarkan banyak peluang, Kabupaten Sidoarjo menghadapi tantangan utama berupa kesenjangan digital dan masalah keamanan data. Banyak Wajib Pajak, terutama kelompok usia tua dan di daerah pinggiran, masih kurang memahami teknologi. Solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Edukasi
dan sosialisasi digital pajak oleh Pemerintah Daerah harus ditujukan pada
kelompok rentan teknologi, bekerja sama dengan BUMDes, RT/RW, dan sekolah.
2. Integrasi
layanan hybrid: Pertahankan sentra layanan pembayaran fisik seperti
PPOB, Bank Jatim, atau loket Drive Thru sebagai mekanisme sementara,
sambil terus mendorong migrasi ke layanan digital.
3. Jaminan
keamanan data: Aplikasi harus dilengkapi dengan protokol keamanan terkini dan
sertifikasi resmi untuk melindungi data pribadi Wajib Pajak dari ancaman
kebocoran siber. Keamanan data ini sangat penting untuk mempertahankan
kepercayaan, yang merupakan fondasi dari akuntabilitas digital.
4.
Simpulan
dan Ajakan
Transformasi pajak daerah Kabupaten Sidoarjo menuju era digital
merupakan langkah progresif dan strategis. Efektivitas digitalisasi dalam
meningkatkan kesadaran wajib pajak sangat terasa, di mana kemudahan akses,
transparansi informasi, serta responsivitas layanan digital menjadi faktor
utama yang mengubah beban ketaatan pajak menjadi kepraktisan ketaatan. Digitalisasi
tidak hanya memperbaiki angka penerimaan, tetapi juga mereformasi hubungan
antara pemerintah dan rakyat menjadi lebih interaktif dan berlandaskan
kepercayaan. Keberhasilan transformasi ini membutuhkan komitmen yang
berkelanjutan, tidak hanya dalam hal teknologi.
Kami mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk tidak
berhenti hanya pada peluncuran aplikasi, tetapi menjadikan digitalisasi sebagai
jembatan empati dan akuntabilitas yang didukung oleh sosialisasi yang inklusif
serta jaminan keamanan data yang ketat. Sementara itu, bagi wajib pajak
Sidoarjo, mari kita pahami bahwa membayar pajak hari ini bukan sekadar
kewajiban administratif, tetapi merupakan aksi nyata gotong royong dan
investasi masa depan. Setiap rupiah yang disetorkan melalui kemudahan digital
adalah kontribusi langsung yang mengubah impian anak kita menjadi sekolah yang
layak, kemacetan menjadi infrastruktur yang lancar, serta desa menjadi sentra
ekonomi yang maju. Jadilah pahlawan pembangunan daerah, karena kesadaran pajak
adalah denyut nadi Sidoarjo yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Catatan Kaki atau
Referensi :
1. Pengaruh
Digitalisasi Pembayaran Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Studi Kasus pada UMKM di Surakarta), 2024.
2. Smith,
John A. The
Psychological Cost of Tax Compliance. Jurnal Perpajakan, 2022.
3. Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo. Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Tahun 2023. (Digunakan
sebagai data pendukung efisiensi)
4. Badan
Pendapatan Daerah Sidoarjo. Panduan Aplikasi E-PBB Sidoarjo, 2024






0 komentar:
Posting Komentar