Rabu, 12 November 2025

 

Nama Lengkap         : M. ABDULLOH SALIM

Kategori Peserta      : Umum

 

TRANSFORMASI PAJAK DAERAH SIDOARJO MENUJU ERA DIGITAL: EFEKTIVITAS PENINGKATAN KESADARAN WAJIB PAJAK MELALUI APLIKASI

1.       Latar Belakang dan Urgensi Topik

Pajak Daerah adalah bagian penting dalam mendukung keuangan otonomi daerah, berperan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat vital untuk terus menerus membangun infrastruktur dan layanan publik di tingkat daerah. Dalam konteks nasional, keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada kemandirian fiskal yang ditopang oleh kinerja penerimaan pajak yang optimal. Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan salah satu pendukung ekonomi Jawa Timur dengan laju pertumbuhan yang cepat, membutuhkan dukungan keuangan yang kuat dan stabil. Dalam situasi ini, pengelolaan pendapatan dari Pajak Daerah harus dilakukan dengan baik. Namun, upaya ini sering kali menghadapi tantangan, seperti kurangnya kesadaran dan kepatuhan dari wajib pajak, yang dipicu oleh prosedur yang rumit, waktu pembayaran yang lama, serta kurangnya transparansi informasi.

Secara tradisional, sistem perpajakan sering kali berjalan dengan cara manual, yang rentan terhadap kesalahan dan membuat hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak menjadi kurang efektif. Proses perpajakan yang rumit, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, menyebabkan beban kepatuhan yang tinggi.

Dalam era Revolusi Industri 4.0, transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Digitalisasi Pajak Daerah di Sidoarjo melalui pengembangan aplikasi berbasis teknologi diharapkan dapat menjadi solusi utama untuk mengurangi beban kepatuhan, meningkatkan efisiensi, serta mendorong kesadaran kolektif wajib pajak. Topik ini sangat penting karena keberhasilan digitalisasi tidak hanya dilihat dari peningkatan pendapatan, tetapi juga dari kemampuannya mengubah perilaku wajib pajak dan meningkatkan rasa memiliki terhadap pembangunan daerah.

2.       Tujuan Penulisan

Karya tulis ini bertujuan menyampaikan gagasan dan pendapat tentang pentingnya mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan daerah Kabupaten Sidoarjo. Tujuan khusus dari penulisan ini adalah menganalisis secara logis dan informatif sejauh mana aplikasi digital, seperti e-PBB dan sistem e-billing, dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat kesadaran wajib pajak daerah di Sidoarjo. Esai ini juga memberikan rekomendasi strategis agar program digitalisasi pajak daerah dapat terus berjalan dengan baik dan berhasil.

3.         Ide dan Opini Utama secara Sistematis

A.   Model Digitalisasi sebagai Penyederhanaan Prosedur

Transformasi digital pajak daerah di Sidoarjo dilaksanakan melalui tiga pilar utama, yaitu E-Registration, E-Assessment, dan E-Payment. Penggunaan aplikasi modern seperti sistem E-PBB yang terhubung dengan data kependudukan dan pertanahan membantu menyederhanakan proses yang sebelumnya terasa rumit. Kemudahan ini memberikan manfaat yang penting, yaitu :

1.    Aksesibilitas dan Kemudahan: Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengecek, melaporkan, dan membayar kewajibannya kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor. Hal ini menghilangkan hambatan dari jarak dan waktu, sehingga wajib pajak bisa menghemat biaya dan waktu.

2.    Validitas Data: Dengan menggabungkan data secara digital, intervensi tangan manusia berkurang, sehingga kesalahan akibat manusia juga berkurang. Semua data pajak menjadi lebih valid dan terkini, sehingga masyarakat lebih percaya terhadap keakuratan tagihan yang diterima.

B.   Efektivitas Digitalisasi dalam Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak

Efektivitas aplikasi digital dalam meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dapat dianalisis melalui tiga aspek perilaku berikut :

1.    Peningkatan Kepatuhan Melalui Notifikasi dan Akses Cepat (Aspek Disiplin) : Aplikasi digital memungkinkan pemerintah daerah untuk mengirimkan notifikasi pajak secara cepat dan real-time melalui SMS, email, atau sistem notifikasi dalam aplikasi. Keberadaan notifikasi otomatis membantu mengurangi kasus keterlambatan pembayaran akibat kelalaian atau lupa, sehingga secara perlahan menanamkan rasa disiplin dan kepatuhan pada Wajib Pajak. Dengan adanya fasilitas ini, Wajib Pajak merasa lebih dimudahkan untuk mematuhi kewajibannya, bukan dipaksa.

2.    Transparansi Informasi (Aspek Kepercayaan dan Akuntabilitas) : Kesadaran pajak sangat berkaitan dengan moral pajak. Wajib Pajak cenderung lebih termotivasi untuk membayar pajak jika mereka yakin bahwa dana yang mereka bayarkan dikelola secara baik dan transparan. Aplikasi digital, khususnya yang berbasis website atau dashboard informasi, harus menyediakan Dasbor Publik Interaktif yang menampilkan secara real-time alokasi dan realisasi penerimaan pajak daerah per sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Ketersediaan informasi ini menciptakan akuntabilitas fiskal yang tinggi, serta memberikan bukti nyata bahwa kontribusi Wajib Pajak secara langsung berkontribusi pada pembangunan daerah.

3.    Layanan Pengaduan Digital dan Responsif (Aspek Keadilan dan Pengukuran Kinerja): Aplikasi yang terintegrasi dengan fitur pusat bantuan digital memungkinkan Wajib Pajak mengajukan pertanyaan atau keluhan secara cepat. Setiap pengaduan harus mendapatkan respons yang terdokumentasi dan memiliki nomor tiket pengaduan yang dapat dilacak. Hal ini menjamin bahwa setiap keluhan diproses secara adil dan terukur, memperkuat persepsi keadilan serta mendorong Wajib Pajak untuk lebih kooperatif berdasarkan bukti bahwa sistem bekerja efektif.

C.   Tantangan dan Solusi Strategis di Sidoarjo

Meskipun digitalisasi menawarkan banyak peluang, Kabupaten Sidoarjo menghadapi tantangan utama berupa kesenjangan digital dan masalah keamanan data. Banyak Wajib Pajak, terutama kelompok usia tua dan di daerah pinggiran, masih kurang memahami teknologi. Solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1.    Edukasi dan sosialisasi digital pajak oleh Pemerintah Daerah harus ditujukan pada kelompok rentan teknologi, bekerja sama dengan BUMDes, RT/RW, dan sekolah.

2.    Integrasi layanan hybrid: Pertahankan sentra layanan pembayaran fisik seperti PPOB, Bank Jatim, atau loket Drive Thru sebagai mekanisme sementara, sambil terus mendorong migrasi ke layanan digital.

3.    Jaminan keamanan data: Aplikasi harus dilengkapi dengan protokol keamanan terkini dan sertifikasi resmi untuk melindungi data pribadi Wajib Pajak dari ancaman kebocoran siber. Keamanan data ini sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan, yang merupakan fondasi dari akuntabilitas digital.

 

4.         Simpulan dan Ajakan

Transformasi pajak daerah Kabupaten Sidoarjo menuju era digital merupakan langkah progresif dan strategis. Efektivitas digitalisasi dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak sangat terasa, di mana kemudahan akses, transparansi informasi, serta responsivitas layanan digital menjadi faktor utama yang mengubah beban ketaatan pajak menjadi kepraktisan ketaatan. Digitalisasi tidak hanya memperbaiki angka penerimaan, tetapi juga mereformasi hubungan antara pemerintah dan rakyat menjadi lebih interaktif dan berlandaskan kepercayaan. Keberhasilan transformasi ini membutuhkan komitmen yang berkelanjutan, tidak hanya dalam hal teknologi.

Kami mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk tidak berhenti hanya pada peluncuran aplikasi, tetapi menjadikan digitalisasi sebagai jembatan empati dan akuntabilitas yang didukung oleh sosialisasi yang inklusif serta jaminan keamanan data yang ketat. Sementara itu, bagi wajib pajak Sidoarjo, mari kita pahami bahwa membayar pajak hari ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan aksi nyata gotong royong dan investasi masa depan. Setiap rupiah yang disetorkan melalui kemudahan digital adalah kontribusi langsung yang mengubah impian anak kita menjadi sekolah yang layak, kemacetan menjadi infrastruktur yang lancar, serta desa menjadi sentra ekonomi yang maju. Jadilah pahlawan pembangunan daerah, karena kesadaran pajak adalah denyut nadi Sidoarjo yang maju, mandiri, dan sejahtera.

 

Catatan Kaki atau Referensi :

1. Pengaruh Digitalisasi Pembayaran Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Studi Kasus pada UMKM di Surakarta), 2024.

2. Smith, John A. The Psychological Cost of Tax Compliance. Jurnal Perpajakan, 2022.

3. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Tahun 2023. (Digunakan sebagai data pendukung efisiensi)

4. Badan Pendapatan Daerah Sidoarjo. Panduan Aplikasi E-PBB Sidoarjo, 2024

 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.